Cari Blog Ini

Kamis, 27 Agustus 2015

Syarat Menjadi Warga Negara Republik Indonesia

Syarat – Syarat Menjadi WNI (Warga Negara Indonesia)
Berdasar penetapan UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia telah dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi beberapa syarat - syarat dan tata cara yang sudah diatur dalam peraturan serta undang-undang. Disebutkan pada pasal 8, yaitu “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan untuk pengertian Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui suatu permohonan. Proses permohonan tersebut dinamakan denganPewarganegaraan atau Naturalisasi.
sebagaimana telah ditentukan oleh pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006, sebagai berikut:
  1. Berusia 18 tahun atau sudah menikah.
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
  3. Sehat jasmani dan Rohani.
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun lebih.
  6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
  7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

Naturalisasi Istimewa

Naturalisasi istimewa diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi Istimewa diberikan kepada orang asing yang memiliki jasa sangat besar terhadap negara atau yang dianggap penting bagi bangsa dan negara dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 
  
HAL YANG MENYEBABKAN KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN
Pasal 23 UU RI No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan mengatur sebab-sebab kehilangan kewarganegaraan Indonesia, yaitu sbb;
Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin., bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu oleh presiden
Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan hanya dapat dijabat oleh WNI
Secara suka rela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya
Bertempat tinggal diluar NKRI selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan.
Sedangkan pasal 26 UU RI No.12 tahun 2006, juga menyebutkan kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri WNI dengan ketentuan sebagai berikut;
Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki WNA kehilangan kewarganegaraannya, jika menurut hukum negara asal suaminya kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut
Laki-laki WNI yang kawin dengan perempuan WNA kehilangan kewarganegaran RI, jika menurut hukum asal istrinya kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat dari perkawinan tsb.

Asas Kewarganegaraan

Asas Kewarganegaraan adalah dalam pemikiran untuk menentukan apakah atau tidak seseorang datang dan menjadi anggota / warga negara.
Adapaun prinsip yang dianut dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006 adalah sebagai berikut:
  • Asas Ius Soli (Low of The Soli) Adalah prinsip yang menentukan kewarganegaraan dengan negara kelahirannya.
  • Asas Ius Sanguinis ( Law of The Blood) Adalah penentuan kewarganegaraan oleh keturunan/pertalian darah. Itu adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan kebangsaan orang tua tidak didasarkan pada negara kelahiran.
  • Asas Kewarganegaraan Tunggal Adalah prinsip yang menentukan kewarganegaraan untuk semua orang.
  • Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas Adalah prinsip menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

Asas Kewarganegaraan lain

Selain asas-asas yang disebutkan di atas, beberapa asas yang juga merupakan dasar untuk penyusunan UndanUndang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
  • Asas kepentingan nasional yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamanakn kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad untuk mempertahankan kedaulatan badan negara yang memiliki cita-cita.
  • Asas perlindungan maksimum adalah Asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apa pun baik di dalam Negri dan di luar Negeri.
  • Asas persamaan di depan hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia untuk perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
  • Asas kebenaran substantif adalah prosedur orang naturalisasi tidak hanya secara administratif, tetapi substansi juga dan persyaratan permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
  • Asas nondiskriminatif adalah asaa tidak membedakan perlakuan non-diskriminatif dalam segala hal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, dan jenis kelamin.


A. Ancaman militer (bentuk ancaman terhadap negara yang bersifat tradisional)

Pengertian dari bentuk ancaman terhadap negara yang berbentuk militer adalah suatu ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi dan dinilai mempunyai kemampuan yang dapat membahayakan kedaulatan dan keutuhan wilayah suatu negara, serta membahayakan dapat membahayakan keselamatan warga negara dan segenap bangsa.
Berikut ini beberapa contoh ancaman terhadap negara yang termasuk ancaman militer :


§ Agresi, pengertian dari agresi adalah ancaman militer yang menggunakan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap suatu negara yang dapat membahayakan kedaulatan dan keutuhan wilayah negara tersebut, dan juga membahayakan keselamatan segenap bangsa tersebut. Agresi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk dan cara yang berbeda-beda, dan berikut ini macam-macamnya :
§      Invasi, cara.bentuk dalam melakukan agresi terhadap suatu negara yang pertama adalah invasi yaitu suatu serangan yang dilakukan oleh kekuatan bersenjata negara lain terhadap wilayah NKRI
§      Bombardemen, cara/bentuk dalam melakukan agresi terhadap suatu negara yang kedua adalah bombardemen yang mempunyai pengertian suatu penggunaan senjata lainnya yang dilakukan oleh angkatan bersenjata negara lain terhadap NKRI
§      Blokade, cara/bentuk dalam melakukan agresi yang terhakshir adalah blokade, yang dilakukan di daerah pelabuhan atau pantai atau wilayah udara NKRI yang dilakukan oleh angkatan bersenjata negara lain, dan lain-lain.
§ Ancaman militer yang ke dua dapat berupa suatu pelanggaran wilayah yang mana pelanggaran ini tentunya dilakukan oleh negara lain yang menggunakan kapal maupun pesawat non komersial.
§ Spionase adalah ancaman militer yang dilakukan terhadap suatu negara yang kegiatannya berupa mata-mata dan dilakukan oleh negara lain yang bertujuan untuk mencari dan mendapatkan dokumen rahasia militer suatu negara.
§ Sabotase, adalah ancaman militer yang dilakukan oleh suatu negara yang kegiatannya mempunyai tujuan untuk merusak instalasi militer dan obyek vital nasional. Tentunya sabotase ini dapat membahayakan keselamatan suatu bangsa.
§ Ancaman militer yang ke lima dapat berupa aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh suatu jaringan terorisme yang luas (internasional) atau ancaman yang dilakukan oleh teroris internasional yang bekerjasama dengan terorisme lokal (dalam negeri).
§ Ancaman militer terhadap suatu negara dapat juga berbentuk suatu pemberontakan yang mana pemberontakan tersebut juga menggunakan senjata.
§ Selain pemberontakan, terjadinya perang saudara yang menggunakan senjata juga termasuk ancaman militer.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan komponen utama yang dipersiapkan untuk menghadapi ancaman militer, yang dilaksanakan melalui tugas Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

B. Ancaman non militer (bentuk ancaman terhadap negara yang bersifat non tradisional)

Pengertian dari ancaman non militer adalah suatu ancaman yang tidak menggunakan kekuatan senjata, namun jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan dan keutuhan wilayah suatu negara, selain itu juga dapat membahayakan keselamatan segenap bangsa.

Komponen utama untuk menghadapi ancaman non militer ini adalah lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi, dengan di dukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa. Contoh lembaga pemerintah yang menghadapi ancaman non militer yaitu : Polisi, KPK, DPR, Satpol PP dan lain sebagainya.

 Dan berikut ini beberapa contoh ancaman yang berbentuk non militer :
§ Perdagangan dan penyalahgunaan Narkoba (Narkotika dan obat-obatan terlarang)
§ Kegiatan imigrasi gelap/ilegal
§ Penangkapan ikan di laut secara ilegar
§ Banyaknya tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)
§ Berbagai penyelundupan, baik ke dalam maupun ke luar negeri
§ Kemiskinan, kebodohan dan lain sebagainya.

Selain beberapa contoh ancaman militer dan ancaman non militer tersebut, ada beberapacontoh ancaman dan gangguan terhadap pertahanan NKRI di masa yang akan datang, yaitu :


§ Terorisme internasional yang memiliki jaringan lintas negara
§ Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari NKRI
§ Konfik horisontal antar suku, agama, ras, dan antar golongan (sara)
§ Kejahatan lintas negara, misalnya penyelundupan barang, perdagangan manusia, narkoba, dsb,
§ Tindakan yang merusakan lingkungan hidup, seperti pembakaran hutan, pembuangan limbah industri ke sungai dan lain sebagainya.
§ Aksi unjuk rasa atau demonstrasi yang anarkhis, arogan, dan radikal atau amuk masa
§ Wabah penyakit menular yang cepat dan meluas
§ Dan lain-lain


Tidak ada komentar:

Posting Komentar