Cari Blog Ini

Kamis, 27 Agustus 2015

Syarat Menjadi Warga Negara Republik Indonesia

Syarat – Syarat Menjadi WNI (Warga Negara Indonesia)
Berdasar penetapan UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia telah dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi beberapa syarat - syarat dan tata cara yang sudah diatur dalam peraturan serta undang-undang. Disebutkan pada pasal 8, yaitu “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan untuk pengertian Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui suatu permohonan. Proses permohonan tersebut dinamakan denganPewarganegaraan atau Naturalisasi.
sebagaimana telah ditentukan oleh pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006, sebagai berikut:
  1. Berusia 18 tahun atau sudah menikah.
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
  3. Sehat jasmani dan Rohani.
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun lebih.
  6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
  7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

Naturalisasi Istimewa

Naturalisasi istimewa diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi Istimewa diberikan kepada orang asing yang memiliki jasa sangat besar terhadap negara atau yang dianggap penting bagi bangsa dan negara dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 
  
HAL YANG MENYEBABKAN KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN
Pasal 23 UU RI No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan mengatur sebab-sebab kehilangan kewarganegaraan Indonesia, yaitu sbb;
Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin., bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu oleh presiden
Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan hanya dapat dijabat oleh WNI
Secara suka rela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya
Bertempat tinggal diluar NKRI selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan.
Sedangkan pasal 26 UU RI No.12 tahun 2006, juga menyebutkan kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri WNI dengan ketentuan sebagai berikut;
Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki WNA kehilangan kewarganegaraannya, jika menurut hukum negara asal suaminya kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut
Laki-laki WNI yang kawin dengan perempuan WNA kehilangan kewarganegaran RI, jika menurut hukum asal istrinya kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat dari perkawinan tsb.

Asas Kewarganegaraan

Asas Kewarganegaraan adalah dalam pemikiran untuk menentukan apakah atau tidak seseorang datang dan menjadi anggota / warga negara.
Adapaun prinsip yang dianut dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006 adalah sebagai berikut:
  • Asas Ius Soli (Low of The Soli) Adalah prinsip yang menentukan kewarganegaraan dengan negara kelahirannya.
  • Asas Ius Sanguinis ( Law of The Blood) Adalah penentuan kewarganegaraan oleh keturunan/pertalian darah. Itu adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan kebangsaan orang tua tidak didasarkan pada negara kelahiran.
  • Asas Kewarganegaraan Tunggal Adalah prinsip yang menentukan kewarganegaraan untuk semua orang.
  • Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas Adalah prinsip menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

Asas Kewarganegaraan lain

Selain asas-asas yang disebutkan di atas, beberapa asas yang juga merupakan dasar untuk penyusunan UndanUndang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
  • Asas kepentingan nasional yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamanakn kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad untuk mempertahankan kedaulatan badan negara yang memiliki cita-cita.
  • Asas perlindungan maksimum adalah Asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apa pun baik di dalam Negri dan di luar Negeri.
  • Asas persamaan di depan hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia untuk perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
  • Asas kebenaran substantif adalah prosedur orang naturalisasi tidak hanya secara administratif, tetapi substansi juga dan persyaratan permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
  • Asas nondiskriminatif adalah asaa tidak membedakan perlakuan non-diskriminatif dalam segala hal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, dan jenis kelamin.


A. Ancaman militer (bentuk ancaman terhadap negara yang bersifat tradisional)

Pengertian dari bentuk ancaman terhadap negara yang berbentuk militer adalah suatu ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi dan dinilai mempunyai kemampuan yang dapat membahayakan kedaulatan dan keutuhan wilayah suatu negara, serta membahayakan dapat membahayakan keselamatan warga negara dan segenap bangsa.
Berikut ini beberapa contoh ancaman terhadap negara yang termasuk ancaman militer :


§ Agresi, pengertian dari agresi adalah ancaman militer yang menggunakan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap suatu negara yang dapat membahayakan kedaulatan dan keutuhan wilayah negara tersebut, dan juga membahayakan keselamatan segenap bangsa tersebut. Agresi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk dan cara yang berbeda-beda, dan berikut ini macam-macamnya :
§      Invasi, cara.bentuk dalam melakukan agresi terhadap suatu negara yang pertama adalah invasi yaitu suatu serangan yang dilakukan oleh kekuatan bersenjata negara lain terhadap wilayah NKRI
§      Bombardemen, cara/bentuk dalam melakukan agresi terhadap suatu negara yang kedua adalah bombardemen yang mempunyai pengertian suatu penggunaan senjata lainnya yang dilakukan oleh angkatan bersenjata negara lain terhadap NKRI
§      Blokade, cara/bentuk dalam melakukan agresi yang terhakshir adalah blokade, yang dilakukan di daerah pelabuhan atau pantai atau wilayah udara NKRI yang dilakukan oleh angkatan bersenjata negara lain, dan lain-lain.
§ Ancaman militer yang ke dua dapat berupa suatu pelanggaran wilayah yang mana pelanggaran ini tentunya dilakukan oleh negara lain yang menggunakan kapal maupun pesawat non komersial.
§ Spionase adalah ancaman militer yang dilakukan terhadap suatu negara yang kegiatannya berupa mata-mata dan dilakukan oleh negara lain yang bertujuan untuk mencari dan mendapatkan dokumen rahasia militer suatu negara.
§ Sabotase, adalah ancaman militer yang dilakukan oleh suatu negara yang kegiatannya mempunyai tujuan untuk merusak instalasi militer dan obyek vital nasional. Tentunya sabotase ini dapat membahayakan keselamatan suatu bangsa.
§ Ancaman militer yang ke lima dapat berupa aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh suatu jaringan terorisme yang luas (internasional) atau ancaman yang dilakukan oleh teroris internasional yang bekerjasama dengan terorisme lokal (dalam negeri).
§ Ancaman militer terhadap suatu negara dapat juga berbentuk suatu pemberontakan yang mana pemberontakan tersebut juga menggunakan senjata.
§ Selain pemberontakan, terjadinya perang saudara yang menggunakan senjata juga termasuk ancaman militer.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan komponen utama yang dipersiapkan untuk menghadapi ancaman militer, yang dilaksanakan melalui tugas Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

B. Ancaman non militer (bentuk ancaman terhadap negara yang bersifat non tradisional)

Pengertian dari ancaman non militer adalah suatu ancaman yang tidak menggunakan kekuatan senjata, namun jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan dan keutuhan wilayah suatu negara, selain itu juga dapat membahayakan keselamatan segenap bangsa.

Komponen utama untuk menghadapi ancaman non militer ini adalah lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi, dengan di dukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa. Contoh lembaga pemerintah yang menghadapi ancaman non militer yaitu : Polisi, KPK, DPR, Satpol PP dan lain sebagainya.

 Dan berikut ini beberapa contoh ancaman yang berbentuk non militer :
§ Perdagangan dan penyalahgunaan Narkoba (Narkotika dan obat-obatan terlarang)
§ Kegiatan imigrasi gelap/ilegal
§ Penangkapan ikan di laut secara ilegar
§ Banyaknya tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)
§ Berbagai penyelundupan, baik ke dalam maupun ke luar negeri
§ Kemiskinan, kebodohan dan lain sebagainya.

Selain beberapa contoh ancaman militer dan ancaman non militer tersebut, ada beberapacontoh ancaman dan gangguan terhadap pertahanan NKRI di masa yang akan datang, yaitu :


§ Terorisme internasional yang memiliki jaringan lintas negara
§ Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari NKRI
§ Konfik horisontal antar suku, agama, ras, dan antar golongan (sara)
§ Kejahatan lintas negara, misalnya penyelundupan barang, perdagangan manusia, narkoba, dsb,
§ Tindakan yang merusakan lingkungan hidup, seperti pembakaran hutan, pembuangan limbah industri ke sungai dan lain sebagainya.
§ Aksi unjuk rasa atau demonstrasi yang anarkhis, arogan, dan radikal atau amuk masa
§ Wabah penyakit menular yang cepat dan meluas
§ Dan lain-lain


Syarat Menhadi Warga Negara Republik Indonesia

Syarat – Syarat Menjadi WNI (Warga Negara Indonesia)
Berdasar penetapan UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia telah dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi beberapa syarat - syarat dan tata cara yang sudah diatur dalam peraturan serta undang-undang. Disebutkan pada pasal 8, yaitu “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan untuk pengertian Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui suatu permohonan. Proses permohonan tersebut dinamakan denganPewarganegaraan atau Naturalisasi.
sebagaimana telah ditentukan oleh pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006, sebagai berikut:
  1. Berusia 18 tahun atau sudah menikah.
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
  3. Sehat jasmani dan Rohani.
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun lebih.
  6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
  7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

Naturalisasi Istimewa

Naturalisasi istimewa diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi Istimewa diberikan kepada orang asing yang memiliki jasa sangat besar terhadap negara atau yang dianggap penting bagi bangsa dan negara dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 
  
HAL YANG MENYEBABKAN KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN
Pasal 23 UU RI No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan mengatur sebab-sebab kehilangan kewarganegaraan Indonesia, yaitu sbb;
Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin., bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu oleh presiden
Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan hanya dapat dijabat oleh WNI
Secara suka rela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya
Bertempat tinggal diluar NKRI selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan.
Sedangkan pasal 26 UU RI No.12 tahun 2006, juga menyebutkan kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri WNI dengan ketentuan sebagai berikut;
Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki WNA kehilangan kewarganegaraannya, jika menurut hukum negara asal suaminya kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut
Laki-laki WNI yang kawin dengan perempuan WNA kehilangan kewarganegaran RI, jika menurut hukum asal istrinya kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat dari perkawinan tsb.

Asas Kewarganegaraan

Asas Kewarganegaraan adalah dalam pemikiran untuk menentukan apakah atau tidak seseorang datang dan menjadi anggota / warga negara.
Adapaun prinsip yang dianut dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006 adalah sebagai berikut:
  • Asas Ius Soli (Low of The Soli) Adalah prinsip yang menentukan kewarganegaraan dengan negara kelahirannya.
  • Asas Ius Sanguinis ( Law of The Blood) Adalah penentuan kewarganegaraan oleh keturunan/pertalian darah. Itu adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan kebangsaan orang tua tidak didasarkan pada negara kelahiran.
  • Asas Kewarganegaraan Tunggal Adalah prinsip yang menentukan kewarganegaraan untuk semua orang.
  • Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas Adalah prinsip menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

Asas Kewarganegaraan lain

Selain asas-asas yang disebutkan di atas, beberapa asas yang juga merupakan dasar untuk penyusunan UndanUndang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
  • Asas kepentingan nasional yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamanakn kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad untuk mempertahankan kedaulatan badan negara yang memiliki cita-cita.
  • Asas perlindungan maksimum adalah Asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apa pun baik di dalam Negri dan di luar Negeri.
  • Asas persamaan di depan hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia untuk perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
  • Asas kebenaran substantif adalah prosedur orang naturalisasi tidak hanya secara administratif, tetapi substansi juga dan persyaratan permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
  • Asas nondiskriminatif adalah asaa tidak membedakan perlakuan non-diskriminatif dalam segala hal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, dan jenis kelamin.


A. Ancaman militer (bentuk ancaman terhadap negara yang bersifat tradisional)

Pengertian dari bentuk ancaman terhadap negara yang berbentuk militer adalah suatu ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi dan dinilai mempunyai kemampuan yang dapat membahayakan kedaulatan dan keutuhan wilayah suatu negara, serta membahayakan dapat membahayakan keselamatan warga negara dan segenap bangsa.
Berikut ini beberapa contoh ancaman terhadap negara yang termasuk ancaman militer :


§ Agresi, pengertian dari agresi adalah ancaman militer yang menggunakan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap suatu negara yang dapat membahayakan kedaulatan dan keutuhan wilayah negara tersebut, dan juga membahayakan keselamatan segenap bangsa tersebut. Agresi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk dan cara yang berbeda-beda, dan berikut ini macam-macamnya :
§      Invasi, cara.bentuk dalam melakukan agresi terhadap suatu negara yang pertama adalah invasi yaitu suatu serangan yang dilakukan oleh kekuatan bersenjata negara lain terhadap wilayah NKRI
§      Bombardemen, cara/bentuk dalam melakukan agresi terhadap suatu negara yang kedua adalah bombardemen yang mempunyai pengertian suatu penggunaan senjata lainnya yang dilakukan oleh angkatan bersenjata negara lain terhadap NKRI
§      Blokade, cara/bentuk dalam melakukan agresi yang terhakshir adalah blokade, yang dilakukan di daerah pelabuhan atau pantai atau wilayah udara NKRI yang dilakukan oleh angkatan bersenjata negara lain, dan lain-lain.
§ Ancaman militer yang ke dua dapat berupa suatu pelanggaran wilayah yang mana pelanggaran ini tentunya dilakukan oleh negara lain yang menggunakan kapal maupun pesawat non komersial.
§ Spionase adalah ancaman militer yang dilakukan terhadap suatu negara yang kegiatannya berupa mata-mata dan dilakukan oleh negara lain yang bertujuan untuk mencari dan mendapatkan dokumen rahasia militer suatu negara.
§ Sabotase, adalah ancaman militer yang dilakukan oleh suatu negara yang kegiatannya mempunyai tujuan untuk merusak instalasi militer dan obyek vital nasional. Tentunya sabotase ini dapat membahayakan keselamatan suatu bangsa.
§ Ancaman militer yang ke lima dapat berupa aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh suatu jaringan terorisme yang luas (internasional) atau ancaman yang dilakukan oleh teroris internasional yang bekerjasama dengan terorisme lokal (dalam negeri).
§ Ancaman militer terhadap suatu negara dapat juga berbentuk suatu pemberontakan yang mana pemberontakan tersebut juga menggunakan senjata.
§ Selain pemberontakan, terjadinya perang saudara yang menggunakan senjata juga termasuk ancaman militer.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan komponen utama yang dipersiapkan untuk menghadapi ancaman militer, yang dilaksanakan melalui tugas Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

B. Ancaman non militer (bentuk ancaman terhadap negara yang bersifat non tradisional)

Pengertian dari ancaman non militer adalah suatu ancaman yang tidak menggunakan kekuatan senjata, namun jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan dan keutuhan wilayah suatu negara, selain itu juga dapat membahayakan keselamatan segenap bangsa.

Komponen utama untuk menghadapi ancaman non militer ini adalah lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi, dengan di dukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa. Contoh lembaga pemerintah yang menghadapi ancaman non militer yaitu : Polisi, KPK, DPR, Satpol PP dan lain sebagainya.

 Dan berikut ini beberapa contoh ancaman yang berbentuk non militer :
§ Perdagangan dan penyalahgunaan Narkoba (Narkotika dan obat-obatan terlarang)
§ Kegiatan imigrasi gelap/ilegal
§ Penangkapan ikan di laut secara ilegar
§ Banyaknya tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)
§ Berbagai penyelundupan, baik ke dalam maupun ke luar negeri
§ Kemiskinan, kebodohan dan lain sebagainya.

Selain beberapa contoh ancaman militer dan ancaman non militer tersebut, ada beberapacontoh ancaman dan gangguan terhadap pertahanan NKRI di masa yang akan datang, yaitu :


§ Terorisme internasional yang memiliki jaringan lintas negara
§ Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari NKRI
§ Konfik horisontal antar suku, agama, ras, dan antar golongan (sara)
§ Kejahatan lintas negara, misalnya penyelundupan barang, perdagangan manusia, narkoba, dsb,
§ Tindakan yang merusakan lingkungan hidup, seperti pembakaran hutan, pembuangan limbah industri ke sungai dan lain sebagainya.
§ Aksi unjuk rasa atau demonstrasi yang anarkhis, arogan, dan radikal atau amuk masa
§ Wabah penyakit menular yang cepat dan meluas
§ Dan lain-lain


Sabtu, 15 Agustus 2015

Let's Free for Learning: FLIGHT CONTROL SYSTEM

Let's Free for Learning: FLIGHT CONTROL SYSTEM: A.       Pengenalan Flight Control System Pada Pesawat Seperti halnya yang kita ketahui, setiap pergerakan pesawat ketika sedang terbang...

FLIGHT CONTROL SYSTEM

A.      Pengenalan Flight Control System Pada Pesawat


Seperti halnya yang kita ketahui, setiap pergerakan pesawat ketika sedang terbang di udara diatur oleh system control atau dalam dinamika penerbangan dinamakan Flight Control System. Flight control dikendalikan oleh pilot dan co-pilot di cockpit. Flight control juga merupakan system terpenting dalam pesawat karena untuk membantu  pesawat dalam  pergerakan  naik turun, belok ke kanan dan ke kiri atau lebih kita kenal dengan  take off dan landing. Gerakan yang di lakukan Flight Control adalah rolling, pitching dan  yawing.

B.      Aircraft Flight Control System (Sistem Kendali Pesawat Terbang)

Flight Control System (FCS) merupakan  suatu bidang kendali yang dapat bergerak atau digerakan untuk merubah suatu aliran udara sehingga tekanannya terhadap Flight Control System dapat berpengaruh terhadap pergerakan pesawat itu sendiri. Dasar-dasar system flight control pesawat tersebut dijelaskan dalam dinamika penerbangan. Sistem dasar yang digunakan pada pesawat pertama kali muncul dalam bentuk yang mudah dikenali, yaitu sejak April 1908. Berikut adalah gambar Flight Control System:
Flight Control System
Aircraft flight control system (AFCS)  erat sekali hubungannya dengan flight control surface (FCS) atau bidang kendali pesawat terbang, dimana Flight Control Surface merespon setiap pengaturan atau pergerakan yang dilakukan oleh pilot di dalam cockpit melalui suatu sistem yang saling berhubungan yang kemudian menggerakan system mekanik untuk melakukan pergerakan pada pesawat yaitu yawing, rolling, dan pitching.
Jadi secara singkatnya, AFCS merupakan suatu sistem yang mengendalikan sikap terbang suatu pesawat dengan menggerakan FCS sebagai bidang kendalinya.
Flight Control System terbagi menjadi 2 bagian, yaitu  Primary Control Surface dan  Secondary Control Surface.

1.         Primary control surface

Primary control merupakan kumpulan dari tiga komponen utama yang berperan menggerakan pesawat ketika pesawat dalam keadaan terbang. Ketiga komponen ini bekerja pada masing masing sumbunya sendiri atau garis khayal yang membentang lurus (axis). Yaitu, rudder pada sumbu vertical (vertical axis), elevator pada sumbu lateral (lateral axis), dan aileron pada sumbu longitudinal (longitudinal axis).
ada 3 hal yang bisa dilakukan oleh primary control surface diantaranya adalah:
a.    Mengendalikan pergerakan pesawat
b.    Mengendalikan pesawat berdasarkan sumbu rotasinya
c.    Mengendalikan kestabilan pesawat
Bidang kendali utama pada pesawat terbang adalah:
a.    Aileron, merupakan bidang kendali yang terletak pada wing/sayap.
b.    Elevator, merupakan bidang kendali yang terletak pada horizontal stabilizer.
c.    Rudder, merupakan bidang kendali yang terletak pada vertical stabilizer.
Primary Control Surfaces

a.        Aileron

          Aileron terletak pada wing kanan dan wing kiri. Aileron merupakan bidang kendali pada saat pesawat melakukan roll atau rolling. Aileron bergerak pada sumbu longitudinal (sumbu yang memanjang dari nose hingga ke tail).  Jenis kestabilan yang dilakukan aileron adalah menyetabilkan pesawat dalam arah lateral.  Aileron dikendalikan dari cockpit dengan menggunakan stick control.   Pergerakan aileron berkebalikan antara kiri dan kanan, aileron berdefleksi naik atau turun.
   Pada pesawat Boeing 737-900ER, aileron digerakan oleh hydraulic system A dan B. Namun, apabila kedua system hydraulic A dan B tidak dapat berfungsi terdapat system manual untuk menggerakannya yaitu standbye system. Aileron pada boeing 737-900ER mempunyai tab pada masing – masing aileron. Fungsi aileron tab yaitu meringankan kerja aileron.
Jika seorang pilot ingin melakukan roll atau bank atau berguling kekanan, maka yang dilakukan oleh pilot adalah  menggerakan stick control atau tuas kemudi ke arah kanan, sehingga secara mekanik akan terjadi suatu pergerakan di mana aileron sebelah kanan akan bergerak naik dan aileron kiri bergerak turun. Pada wing kanan dimana aileron up akan terjadi pengurangan lift (gaya angkat) hal ini dikarenakan aileron yang naik menyebabkan kecepatan aliran udara di permukaan atas wing berkurang. Hal ini menyebabkan sayap kanan kehilangan lift (gaya angkatnya) yang menyebabkan wing kanan turun. Sedangkan pada wing sebelah kiri, aileron yang turun menyebabkan tekanan udara terakumulasi dan mengakibatkan wing kiri naik. Begitu juga sebaliknya jika pilot menginginkan pesawatnya melakukan roll ke sebelah kiri.

a.        Elevator

                 Elevator terletak pada horizontal stabilizer. Elevator merupakan bidang kendali pada saat pesawat melakukan pitch (pitch up or down). Aileron bergerak pada sumbu lateral (sumbu yang memanjang sepanjang wing). Elevator dikendalikan dari cockpit dengan menggunakan stick control. Jenis kestabilan yang dilakukan aileron adalah menyetabilkan pesawat dalam arah longitudinal. Pergerakan elevator bersamaan antara kiri dan kanan, Aileron berdefleksi naik atau turun.
     Pada pesawat Boeing 737-900ER elevator digerakan oleh hydraulic system A dan B. Namun, apabila kedua system tersebut tidak dapat berfungsi, tersedia system manual untuk menggerakan kedua elevator tersebut yaitu standby system. Pada pesawat boeing 737-900ER elevator  mempunyai tab. Fungsi elevator tab, yaitu meringankan kerja elevator, dan pergerakannya pun selalu berlawanan dengan elevator.
Jika pilot menginginkan pesawat melakukan pitch up or down (gerakan menaikan dan menurunkan nose). Maka yang dilakukan adalah dengan menggerakan stick control pada cockpit ke depan atau ke belakang. Jika kita menginginkan pitch up (nose ke atas) maka pilot akan menggerakan stick control nya ke belakang (menuju ke badan pilot) yang akan mendapat respon dengan naiknya elevator secatra bersamaan. Dengan naiknya elevator maka terjadi penurunan gaya aerodinamika pesawat yang menekan tail ke bawah sehingga nose akan raise atau naik. Kebalikannya jika pilot menginginkan pitch down, maka stick control akan di gerakan ke depan yang akan membuat elevator bergerak ke bawah sehingga bagian tail mendapat gaya yang menekan ke atas dan menyebabkan nose turun.

a.        Rudder

       Rudder terletak pada vertical stabilizer.  Rudder merupakan bidang kendali pada saat pesawat untuk melakukan yaw atau berbelok. Rudder bergerak pada sumbu vertical (sumbu memanjang tegak lurus terhadap Center of gravity dari pesawat). Rudder dikendalikan dari cockpit dengan menggunakan rudder pedal. Jenis kestabilan yang dilakukan rudder adalah menyetabilkan  pesawat dalam arah direksional. Pergerakan rudder berdefleksi ke kiri atau kanan.
     Rudder bekerja dengan perantara sistem mekanik yang bernama rudder pedal. Seperti halnya pedal rem atau gas pada mobil. Terdapat dua pedal yaitu kiri dan kanan yang masing-masing untuk pergerakan yaw kiri dan yaw kanan. Rudder di gerakan oleh system hydraulic A dan B. Apabila kedua system tersebut tidak dapat bekerja, terdapat standby hydraulic system yang akan menggerakan rudder.
     Pada pesawat boeing 737-900ER pada rudder bagian bawah terdapat rudder tab. Rudder tab tersebut berfungsi untuk meringankan kerja rudder. Pergerakan rudder tab selalu berlawanan arah dengan rudder, hal inilah yang membuat kerja rudder menjedi lebih ringan dan tercontrol.Hal ini menyebabkan rudder pesawat tetap pada centernya.
Jika pilot menginginkan pesawatnya yaw ke kiri maka pilot akan menekan/menginjak rudder pedal sebelah kiri, secara mekanik akan diartikan rudder akan berdefleksi ke kiri. Yang terjadi adalah timbul gaya aerodinamik yang menekan permukaan rudder yang berdefleksi, sehingga tail akan bergerak ke kanan dan nose akan bergerak ke kiri. Maka pesawat akan yaw ke kiri. Sebaliknya jika akan melakukan yaw ke kanan maka yang diinjak adalah rudder pedal sebelah kanan.

1.         Secondary Flight Control Surface

            Secondary flight control surface, bisa dibilang sebagai bidang kendali tambahan yang bertujuan untuk membantu kinerja dari primary control surface dan pergerakan pesawat ketika terbang, take off atau pun landing.
Yang termasuk dalam secondary Flight Control Surface, yaitu:

Slat adalah permukaan aerodynamic yang terletak pada leading edge di wing. Fungsi slat adalah menaikkan nilai angle of attack maksimum. Pada saat approach, Angle of Attack pesawat nilainya sangat besar mendekati AoA maks/AoA stall.Maka slat ini digunakan supaya Angel of Attack stall nya meningkat, sehingga dengan AoA approach yg cukup tinggi itu tidak terlalu dekat dengan AoA maks/AoA stall. Angel of Attack sudut yang di bentuk dari chord line dan relative wind. Koefisien lift yang lebih tinggi dihasilkan dari angle of attack dan kecepatan, jadi dengan menyebarnya slat pada pesawat dapat terbang pada kecepatan yang lebih rendah, atau take off dan landing dengan jarak yang pendek. Pada penerbangan yang normal slat digunakan untuk mengurangi drag.

a.        Trailing Edge Flap

Flap pada normalnya terletak di trailing edge pada bagian bawah dari wing untuk mengurangi kecepatan pada pesawat udara sehingga dapat aman diterbangkan dan untuk menambah sudut pada saat mendarat tanpa meningkatkan kecepatan. Flap mempercepat jarak take off dan landing dengan baik. Apabila flap pada posisi  Itu dilakukan dengan meningkatkan jumlah lift yang dihasilkan, dengan menurunkan stall speed dan menambah drag. Pemanjangan flap membuat penambahan chamber atau lengkungan dari airfoil wing untuk meningkatkan koefisien lift yang maksimum. Flap membuat pesawat terbang menghasilkan banyak lift tapi kecepatannya sedikit, mengurangi stalling speed pada pesawat. Pemanjangan flap menambah drag yang menguntungkan ketika approach dan landing karena itu membuat kecepatan pesawat berkurang. Pada beberapa pesawat flap berguna untuk menambah sudut pesawat yang meningkatakan pandangan pilot pada run away ketika nose terangkat saat pesawat landing. Bila flap berada pada posisi naik (retract), flap turun pada sudut sekitar 450 sampai 500 terhadap garis chord line sehingga menambah lengkungan sayap dan mengubah aliran udara dan memperbesar gaya angkat.

a.      Spoiler
 Spoiler adalah high drag devices yang terbuka dari wing untuk merusak airflow, mengurangi lift dan menambah drag.  Pada gliders, spoiler sangat sering digunakan untuk mengontrol kecepatan menurun atau untuk ketepatan mendarat. Pada pesawat lain, spoiler digunakan untuk mengontrol gerakan rolling, dan mengurangi yawing yang kurang baik. Untuk memutar ke kanan, sebagai contoh,  spoiler pada wing kanan diangkat, mengurangi gaya angkat dan  meambah drag di kanan. Wing kanan turun, dan pesawat banks dan yawing ke kanan. Adanya spoiler pada kedua wing pada waktu yang sama membuat pesawat turun  tanpa mendapatkan kecepatan. Spoiler juga membantu mengurangi ground roll setelah landing atau mendarat. Dengan peungurangan lift atau gaya angkat, spoiler mentransfer berat menuju wheels, memberikan pengereman yang efektif. Macam-macam spoilers adalah Ground Spoilers (Lift Dumper) dan Flight Spoiler.

a.        Trim Tabs

Bagian flight control surface (FCS) yang paling kecil umumnya pada pesawat  adalah trim tabs. Trim tabs biasanya terdapat pada horizontal stabilizer dan melekat pada elevator.Trimming control digunakan pilot untuk menyeimbangkan gaya angkat dan gaya hambat yang dihasilkan dari berbagai beban dan kecepatan udara dari atas permukaan sayap. Hal ini  dapat mengurangi usaha yang dibutuhkan untuk menyesuaikan dan mempertahankan sikap penerbangan yang diinginkan. Selain trim tabs ada juga balance tab dan control tab. Fungsinya tidak jauh dari trim tab yaitu membantu mengontrol pergerakan primary control agar tetap terarah. bertanda, prinsip kerja tab selalu berlawanan dengan primary control

A.      Axis Of Motion (Sumbu Pada Pesawat Terbang)

Sebuah pesawat dapat bergerak bebas dalam tiga sumbu rotasi yang tegak lurus satu sama lain dan saling berpotongan pada pusat gravitasi atau center of gravity.Pesawat terbang mempunyai tiga sumbu putar, yaitu vertikal, longitudinal dan lateral. Gerakan pesawat pada sumbu vertikal disebut yaw. Dan gerakan pada sumbu lateral disebut pitch. Sedangkan gerakan pada sumbu longitudinal disebut roll.
Masing-masing gerakan ini dikontrol oleh sistem kendali pesawat terbang (flight control systems) dari  pesawat, yaitu rudder, aileron dan elevator. Berikut adalah gambar sumbu pada pesawat:

A.      Axis Of Motion (Sumbu Pada Pesawat Terbang)

Sebuah pesawat dapat bergerak bebas dalam tiga sumbu rotasi yang tegak lurus satu sama lain dan saling berpotongan pada pusat gravitasi atau center of gravity.Pesawat terbang mempunyai tiga sumbu putar, yaitu vertikal, longitudinal dan lateral. Gerakan pesawat pada sumbu vertikal disebut yaw. Dan gerakan pada sumbu lateral disebut pitch. Sedangkan gerakan pada sumbu longitudinal disebut roll.
Masing-masing gerakan ini dikontrol oleh sistem kendali pesawat terbang (flight control systems) dari  pesawat, yaitu rudder, aileron dan elevator. Berikut adalah gambar sumbu pada pesawat:
Axis of motion


a.         Longitudinal Axis (Sumbu Longitudinal)


Sumbu Longitudinal axis

a.         Lateral axis (Sumbu Lateral)


Sumbu lateral sebuah pesawat meliputi ujung sayap ke ujung sayap. Rotasi pada sumbu ini disebut pitch.. Lift adalah permukaan kontrol utama untuk pitch. Elevator adalah kontrol utama untuk pitching

a.         Vertical Axis (Sumbu Vertical)

Sumbu vertikal melewati sebuah pesawat dari atas ke bawah. Rotasi pada sumbu ini disebut yaw. Yaw mengubah arah hidung pesawat mengarah, kiri atau kanan. Kontrol utama dari pesawat adalah dengan kemudi. Rudder.

A.      Stability Of Aircraft


Stability adalah kesatuan kualitas sebuah pesawat tanpa bantuan pilot atau peralatan mekanis lainnya yang berfungsi untuk membetulkan sikap pesawat yang kacau dan melanjutkan jalannya penerbangan yang diinginkan. Ada tiga macam stability pada pesawat, yaitu Longitudinal Stability, Lateral Stability, dan  Directional Stability
Aircraft Controls



Dalam penerbangan, gaya akan selalu berubah terus. Untuk sebuah pesawat yang terbang bebas, harus di desaign untuk mempunyai stabilitas longitudinal.
Jika nose pesawat harus turun ketika pesawat sedang terbang, pesawat akan mulai turun dan kecepatannya akan bertambah ketika bagian gaya gravitasi bertindak dalam arah yang sama dengan gaya dorong. Kecepatan yang bertambah menambah beban pada tail sehinnga membawa pesawat kembali ke level. Jika nose harus naik, kebalikannya akan terjadi. Kecepatan udara akan turun, beban tail akan turun, dan nose akan kembali pada penerbangan level.

b.   Lateral Stability

Jika kita perhatikan, hampir semua pesawat mempunyai ujung sayap yang lebih tinggi dari pada pangkalnya. Kemiringan dari sayap ini disebut dihedral dan hal ini memberikan lateral stability pada pesawat.
Apabila pesawat terbang lurus, maka sudut serang akan sama antara kedua sayapnya. Jika salah saatu sayap turun, maka sudut serangnya akan naik sebagaimana turunnya. Sedangkan sudut serang pada sayap yang lainnya turun sebaimana naiknya. Perbedaaan sudut serang ini menghasilkan perbedaan gaya angkat yang diperlukan pesawat untuk kembali ke penerbangan level.
Efek pendulum dari fuselage berada di bawah sayap pada pesawat sayap atas memberikan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dari laeral stability.

c.    Directional Stability

Directional Stability suatu pesawat dalam penerbangan sama seperti sayap burung. Vertical stabilizer yang berada pada tail, berusaha menjaga nose pesawat agar tetap tertuju pada arah angin relative.
Arah udara di sepanjang vertical stabilizer ditentukan oleh kecepatan engine dan kecepatan pesawat melewati udara. Apabila kecepatan pesawat rendah dan kecepatan engine tinggi, seperti ketik pesawat sedang take off, aliran udara selip menerpa sisi kiri dari stabilizer sehingga diperlukan gaya lebih besar agar rudder ke kanan. Hal ini bertujuan untuk menjaga nose pesawat tertuju lurus di runway.

A.      Tail Group Control Surface

            Tail group atau empenage pada pesawat meliputi seluruh bagian ekor pesawat baik permukaan yang fixed (tetap) dan bergerak atau yang dapat digerakan (controlable). Yang termasuk permukaan tetap yaitu horizontal stabilizer dan vertical stabilizer, sedangkan bagian yang bergerak antara lain elevator, rudder dan trim tabs. Empennage berfungsi untuk memberikan kestabilan pada pesawat dan mengendalikan dinamika terbang dari pesawat, dengan gerakan pitch dan yaw. Berikut ini adalah bagian-bagian dari tail group:
1.         Vertical stabilizer, yaitu bagian ekor yang tegak dan tetap, dimana terdapat rudder dan trim tabs.
2.         Rudder, yaitu bagian yang bisa bergerak/berdefleksi yang letaknya pada vertical stabilizer. Rudder digunakan untuk mengendalikan arah terbang pesawat dalam sumbu vertical dengan gerakan yaw.
3.         Horizontal stabilizer, yaitu bagian ekor yang mendatar dan tetap, dimana terdapat elevator dan trim  tabs.
4.        Elevator, yaitu bidang kemudi yang terdapat pada horizontal stabilizer. Elevator bergerak bersamaan untuk mengendalikan pergerakan pitch atau naik turun nya nose pesawat dalam sumbu lateral.
5.         Trim tabs, yaitu suatu bidang kecil yang terdapat pada control surface yang berfungsi untuk menyeimbangkan dan mengurangi tekanan pada kemudi.

B.       Wing Group Control Surface

          Wing merupakan bagian terpenting dari suatu pesawat, karena wing menghasilkan lift (gaya angkat) ketika bergerak terhadap aliran udara karena bentuknya yang airfoil. Selain sebagai penghasil gaya angkat, pada kebanyakan pesawat saat ini juga sebagai fuel tank (tempat bahan bakar) dan tempat bergantungnya engine. Bagian-bagian dari wing group:
1.         Leading edge: merupakan bagian depan dari wing yang pertama terkena aliran udara. Pada pesawat-pesawat besar umumnya di leading edge juga terdapat leading edge slat.
2.         Trailing edge: merupakan bagian belakang dari wing, dimana terdapat aileron, aileron tab, dan flap.
3.         Wing root: merupakan bagian wing yang melekat pada fuselage.
4.         Wing tip: merupakan bagian wing yang paling jauh dengan fuselage atau bagian paling ujung dari wing. Pada wing tip biasanya terdapat tambahan berupa winglet atau wing tip tank pada jenis pesawat tertentu.
            Pada pesawat-pesawat kecil wing umumnya hanya dilengkapi dengan aileron, spoiler dan flap. Hal itu dinilai cukup karena beban kerja pilot dan mekanismenya pun tidak terlalu berat. Namun lain halnya dengan pesawat besar, tanpa adanya bidang-bidang kendali tambahan akan menjadikan pesawat uncontrollable atau sulit sekali bahkan mungkin mustahil untuk dikendalikan

Wings group Control surfaces


1.        Winglet, merupakan bidang tambahan pada pesawat-pesawat tertentu untuk mengurangi terjadinya turbulensi pada wingtip. Selain itu winglet juga digunakan pesawat untuk menghemat bahan bakar, karena ketika pesawat sedang melakukan rolling salah satu wing akan turun ketika tidak ada winglet tidak ada ini menambah kerja engine dan memerlukan bahan bakar lebih. Untuk itu di pesawat besar dipasang winglet.
2.        Low-speed aileron, sebagai kemudi gerak bank dan roll dalam kondisi gerakan pesawat yang lambat atau dalam kondisi terbang dimana hanya dibutuhkan sedikit bank.
3.        High-speed aileron, aileron ini digunakan dalam kondisi dimana memerlukan respon gerak yang cepat dari aileron terhadap pergerakan bank pesawat.
4.        Flap track fairing, adalah batang atau fairing yang dipasang untuk jalan atau track dari flap agar ketika flap itu dikeluarkan maka akan mengikuti tracknya.
5.        Kruger flaps, yaitu flap yang tereletak pada leading edge, yang fungsinya sebagai penambah luas sayap dan memperbesar lift namun juga sekaligus memperbesar drag.
6.        Slats, merupakan bagian yang terletak di leading edge yang berfungsi sebagai penambah luas sayap dan memperbesar lift namun juga sekaligus memperbesar drag.
7.        Three slotted inner flap, flap yang letaknya mendekati wing root.
8.        Three slotted outer flap, flap yang letaknya mendekati wing tip.
9.        Spoilers, fungsinya ialah untuk merusak lift, dalam artian biasanya digunakan pada saat pesawat touch down atau wheels pesawat menyentuh permukaan run way atau yang lebih kita kenal lagi yaitu landing untuk mengurangi lift.
10.    Spoilers-air brakes, yaitu spoiler yang berfungsi mengurangi lift dan memperbesar drag sehingga pesawat seperti di rem karena gerak.